> >

E-Berpadu, Dorong Transparansi Dalam Penanganan Perkara

Berita daerah | 15 Desember 2022, 14:28 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Penandatanganan nota kesepahaman implementasi E-Berpadu digelar di  Pengadilan  Tinggi Denpasar. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan  Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, perwakilan Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali,  Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM  Provinsi Bali, Kepala BNNP Bali. Kegiatan ini dalam rangka mendukung percepatan Implementasi Elektronik Berkas Perkara Pidana terpadu atau E-Berpadu yang diterapkan pada  awal tahun 2023.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Makamah Agung mengatakan,  percepatan implementasi e berpadu  sejalan dengan amanat Mahkamah Agung untuk mewujudkan  peradilan modern menuju peradilan yang agung.

Antusiasme implementasi E-Berpadu juga ditunjukan oleh beberapa Pengadilan Tinggi. Dari data  hingga bulan Desember 2022, 26 Pengadilan Tinggi dengan 332 Pengadilan Negeri  tingkat pertama di seluruh Indonesia  telah menggunakan aplikasi E-Berpadu. Selain penandatanganan nota kesepahaman di Pengadilan Tinggi Denpasar,  juga dilakukan sosialisasi E -Berpadu di Pengadilan Militer Denpasar.

Aplikasi  E-Berpadu yang diluncurkan pada 19 Agustus 2022 merupakan layanan administrasi  perkara pidana yang terintegrasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,  untuk memfasilitasi  kebutuhan proses penanganan perkara pidana.

Antara lain  pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin dan persetujuan penggledahan, permohonan penyitaan maupun perpanjangan penanganan, serta dilengkapi berbagai fitur pelayanan lainnya mulai dari penentapan diversi, pembantaran penahanan hingga izin besuk tahanan.

 

 

 

 

 

 

#e-berpadu   #pengadilantinggibali  #pengadilanmiliterdenpasar

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU