5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Tiba di PN Jaksel
Berita daerah | 14 Desember 2022, 11:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disatukan dalam persidangan hari ini (14/12/2022).
Ketua majelis hakim meminta para terdakwa untuk digabung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf bakal dihadirkan dalam satu ruangan sidang.
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E Hakim telah menyediakan ruangan untuk sidang secara online.
"Saya meminta kesediaan dari Penasihat Hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2022).
"Jadi Penasihat Hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," jelas Hakim Wahyu.
Video editor: Agung Ramdani
#terdakwapembunuhyosua #ferdysambo #richardeliezer
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV