Wagub Bali : KUHP Baru Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Ke Bali
Berita daerah | 14 Desember 2022, 10:19 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Sejak sepekan lalu, masyarakat bali dihebohkan dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP oleh DPR RI. Pasal yang menjadi polemik adalah pasal 412 yang memuat tentang larangan berhubungan seksual hingga tinggal bersama dengan pasangan yang tidak sah atau kumpul kebo, yang akan diproses hukum.
Beberapa pasal ini dianggap oleh sebagian orang mengganggu industri pariwisata bali yang baru pulih dari pandemi covid-19.
Namun bagi Wagub Bali, Cok Ace, kehadiran pasal 412 KUHP justru sebagai bentuk penghormatan negara atas kesakralan sebuah perkawinan. Pasal 412 KUHP akan diproses hukum, apabila ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya, bagi orang yang tak terikat perkawinan. Hak ini boleh digunakan atau tak digunakan oleh yang bersangkutan.
Sementara itu terkait informasi yang menyatakan ada pembatalan kedatangan turis asing, usai KUHP baru disahkan, Wagub Bali Cok Ace memastikan tidak ada pembatalan. Jika dilihat data kunjungan wisatawan sebelum tanggal 6 Desember, kedatangan para pelancong berada di kisaran 10-11 ribu per hari. Setelah tanggal 6 Desember, ada peningkatan yang cukup signifikan, menyentuh angka 12.500 kunjungan wisatawan. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali diperkirakan akan terus meningkat, hingga libur akhir tahun nanti.
#polemikKUHP #wagubbali #cokace
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV