> >

30 Kali Beraksi, Pelaku Ranmor Bersenjata Api Disergap Polisi

Berita daerah | 13 Desember 2022, 12:55 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik saat penyergapan dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Sukarame Bandar Lampung pada Senin, 12 Desember 2022.

Polisi yang melakukan penangkapan ini sebelumnya telah mengintai tiga orang pelaku, dimana satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Dari tangan kedua pelaku juga turut diamankan sepucuk senjata api rakitan berserta empat amunisi aktif, kunci leter T serta sepeda motor.

Baca Juga: Cemari Lingkungan, Warga Geruduk Perusahaan Pakan Ayam

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah sejak tahun 2020 dengan lebih dari 30 kali mencuri sepeda motor di Kota Bandar Lampung.

Polisi menyebut keberhasilan penangkapan pada sindikat pencuri motor jaringan Lampung Timur yang sudah puluhan kali beraksi ini atas kerjasama antar Polsek kedaton, Polsek Sukarame dan Polsek Jati Agung.

Saat ini, polisi juga masih memburu satu tersangka lainya atas nama Dayat yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Beberapa barang bukti yang didapat langsung diamankan termasuk kendaraan yang mereka bawa untuk melakukan kejahatan," Kompol Atang Samsuri, Kapolsek Kedaton.

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam maksimal tujuh tahun penjara.

#curanmor #senjataapi #beritadaerah

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU