> >

Rekonstruksi Kasus Pembacokan Empat Anggota Keluarga

Berita daerah | 9 Desember 2022, 16:58 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi atau rekadegan kasus pembacokan terhadap empat anggota keluarga atas tersangka Sutrisno yang merupakan tetangga para korban.

Total ada 24 adegan yang diperagakan tersangka di lapangan Mapolresta Bandar Lampung yang juga disaksikan jaksa serta kuasa hukum tersangka.

Baca Juga: Truk Terbakar di Jalan Tol Trans Sumatra

Kasus pembacokan satu anggota keluarga ini terjadi pada Agustus lalu di Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Dari reka adegan yang dilakukan, polisi melihat ada unsur kesengajaan tersangka. Hal ini diperkuat dengan adanya senjata tajam yang sudah disiapkan lebih dulu.

Sebelumnya tersangka sempat melakukan pemeriksaan kejiwaan dirumah sakit jiwa, namun bila tidak terbukti sebagai orang dengan gangguan jiwa, maka tersangka akan dijerat pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#rekadegan #pembacokan #beritadaerah

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU