> >

Bawaslu Kalsel Sosialisasi Netralitas ASN Lewat Pentas Drama

Berita daerah | 9 Desember 2022, 15:55 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pementasan drama dihadirkan Bawaslu Kalsel dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se-Kalimantan Selatan terkait  sosialisasi netralitas ASN untuk pemilihan umum 2024.

Para pemeran memeragakan skenario seorang ASN sengaja ikut serta dalam politik praktis.

Oknum ASN tersebut menjadi tim sukses seorang peserta pemilu dengan tujuan pribadi.

Meski pesannya serius, namun drama ditampilkan secara jenaka, lucu menggunakan bahasa daerah, sehingga membuat hadirin yang menonton tertawa.

Baca Juga: Bimtek Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu, Bawaslu Kalsel Ingatkan Kerawanan Pada 2 Tahapan

Netralitas asn telah diamanatkan dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu, Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 tentang netralitas ASN, TNI dan Polri.

Upaya membangkitkan netralitas ASN ini pun disepakati kepala daerah demi menjaga kemurnian pemilu.

"Pada seluruh ASN dihimbau agar netral ini yang akan kita sampaikan kembali ke seluruh jajaran ASN di Barito Kuala," ucap Pj Bupati Batola, Mujiyat.

Terlebih bagi Bupati Balangan, Abdul Hadi, yang memiliki pengalaman tersendiri terkait netralitas ASN.

"Ternyata tidak bisa diandalakn juga kan, kalau saya jadi bupati tidak akan menyeret ASN, karena hasilnya tidak signifikan juga," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Optimalkan Peran Komunitas Pengawas Partisipatif untuk Pemilu 2024

Bawaslu Kalimantan Selatan pun mengingatkan bahwa aturan tersebut mengikat seluruh ASN di Indonesia.

Tidak hanya memberi dukungan secara langsung bahkan sekedar menyukai postingan kampanye calon dan mendukung di media sosial pun dilarang.

"Kebiasaan kita aktif di media sosial, kemudian masuk tahapan pemilu, perbuatan itu bisa mengandung keberpihakan kita, salah satunya me-like, itu tidak boleh," terang Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.

Untuk mempertegas netralitas ASN, 13 kabupaten kota se-Kalsel juga menandatangani pakta integritas untuk menjaga asn dari kegiatan politik praktis yang bertentangan dengan undang-undang.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU