> >

Mantan Ketua Dprd Jabar Dan Istri Jadi Terdakwa Kasus Penggelapan

Berita daerah | 2 Desember 2022, 14:45 WIB

BANDUNG. KOMPAS. TV - Mantan ketua dprd provinsi jawa barat periode 2009-2014 irfan suryanagara beserta istri endang kusumahwaty, terdakwa kasus penggelapan uang lebih dari  Rp58 milyar, rabu petang menjalani sidang perdana, di pengadilan negeri balebandung kabupaten bandung. Dalam persidangan, kedua terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dalam sidang ini terdawa irfan suryanagara beserta istri endang kusumawaty di hadirkan secara online. Dalam dakwaan jaksa penuntut unum kedua terdakwa telah menawarkan investasi pembelian tanah pembangunan vila, dan pembelian DO bbm, dengan janji  yang di tawarkan kepada saksi korban stelly gandawidjaja dengan total kerugian lebih dari  Rp 58 milyar.

Akibat perbuatannya terdakwa dengan sah terbukti bersalah melakukan penggelapan uang terhadap korban bernama stelly gandawidjaja, dengan dakwaan pasal 378 kuhp dan 372 junto pasal 55 ayat (1)  dakwaan kedua pasal 345 uu tppu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi agar sidang di lanjutkan ke saksi-saksi.

Sidang akan kembali di lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw..

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU