> >

Pemprov Sumatera Utara Menetapkan Kenaikan UMP Sebesar 7,45 Persen

Berita daerah | 1 Desember 2022, 15:06 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.

Untuk Tahun 2023 ini, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.710.493,-.

Kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)

#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU