Pemprov Sumatera Utara Menetapkan Kenaikan UMP Sebesar 7,45 Persen
Berita daerah | 1 Desember 2022, 15:06 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen.
Untuk Tahun 2023 ini, UMP Sumatera Utara sebesar Rp 2.710.493,-.
Kenaikan UMP ini telah mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV