> >

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Berita daerah | 28 November 2022, 10:58 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan barang bukti kejahatan, yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pelaku sudah dipidana. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri Semarang, disaksikan dinas terkait.

 

Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu, ganja, tembakau, sintetis serta pil ekstasi. Untuk psikotropika berupa alprazolam, obat- obatan di antaranya dextro, excimer, riklona, dan pil logo serta berbagai merk handphone, sajam dan pelanggaran merek berupa sepatu dan sandal.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang mengatakan pemusnahan di lakukan rangkaian selesainya penanganan perkara oleh Jaksa selaku eksekutor. Untuk barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 150 kasus yang ditangani kejaksaan.

 

Pemusnahan barang bukti tindak kriminal ini dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar, sementara untuk sabu dilarutkan dalam air. Sampai saat ini masih ada sejumlah kasus yang ditangani dan masih menunggu putusan pengadilan.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU