> >

Lambat Respon Tilang, Kendaraan Terancam Diblokir

Berita daerah | 23 November 2022, 13:45 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Tilang elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement mulai diterapkan di Bali. Tilang ini dibagi menjadi 2 jenis yakni tilang elektronik statis yang diterapkan di 9 titik di Kota Denpasar seperti di Jalan Teuku Umar,  Jalan Airport Ngurah Rai,  jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran Jimbaran dan Benoa. Dan tilang elektronik  handheld berupa handpone khusus  untuk menilang yang dibawa petugas   berkeliling di 40 titik seputar Kota Denpasar.

Kombes Pol Satake Bayu mengatakan jika ada warga yang telah menerima surat tilang agar segera merespon atau menindaklanjuti tilang tersebut untuk mencegah pemblokiran data kendaraan.

Berbagai pelanggaran menjadi sasaran ETLE, seperti pelanggaran trafic light, tidak menggunakan helm, kelebihan penumpang, pelanggaran marka, hingga pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara.

 

 

 

 

 

 

#tilangelektronik  #ETLE   #poltabesdenpasar

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU