Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ikuti Sidang Secara Online
Berita daerah | 22 November 2022, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11).
Putri Candrawathi terkonfirmasi COVID-19 sehingga ia tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Sehingga hanya Ferdy Sambo yang hadir di ruang sidang.
#putricandrawathi #covid19 #ferdysambo
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV