BPOM Cabut Izin Edar Sejumlah Obat Sirup
Berita daerah | 10 November 2022, 14:06 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Badan POM telah meminta distributor dari tiga perusahaan farmasi yang memproduksi enam puluh sembilan obat sirup yang berbahaya itu, untuk menarik seluruh produknya, pada seluruh layanan farmasi yang ada termasuk di Aceh, sementara fasilitas layanan farmasi seperti klinik dan apotik di minta mengembalikan produk-produk itu ke distributor secepatnya dan tidak lagi menjual produk obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu.
Kepala BPOM Banda Aceh Yudi Noviandi, menyebut tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup yang menggunakan pelarut Propilen Glikol dan Etilen Glikol yang melebihi ambang batas yang dibolehkan, telah diberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat cara produksi obat yang baik untuk line produksi cairan oral, yaitu PT Yarindo Farma dengan 6 produk izin edar, PT Universal 14 produk dan PT Afi Farma dengan 49 produk.
BPOM menjamin penarikan obat obat berbahaya itu, secepatnya dilakukan oleh distributor. Fasilitas layanan farmasipun diminta untuk mengembalikan produk obat berbahaya itu ke distributor untuk selanjutnya dimusnahkan.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV