> >

Perwakilan Buruh Tuntut Kenaikan Upah 13%

Berita daerah | 8 November 2022, 11:09 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengatakan kali ini pihaknya memberikan masukan formula penetapan upah kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Pihaknya menuntut kenaikan upah 2023 sebesar tiga belas persen.

 

Kenaikan itu didasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi serta kenaikan harga BBM. Sebab kenaikan harga BBM sangat menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga dia meminta Ganjar agar menghitung kenaikan upah tanpa mengacu PP Nomor 36 Tahun 2022. Sebab jika menggunakan PP tersebut, Jateng akan sangat tertinggal.

 

Sementara itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengaku sudah menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait sejak bulan September lalu. Bahkan hasil penghitungan yang dilakukan jajarannya hasilnya sama dengan rumusan para buruh.

 

Namun pihaknya juga tetap menghormati penghitungan yang juga dilakukan oleh para serikat buruh. Rumusan dari berbagai pihak tersebut diteruskan ke pemerintah pusat, sebab kewenangannya ada di pusat.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU