> >

Dari Rumah ke Rumah Demi Regsosek yang Amanah

Berita daerah | 7 November 2022, 16:15 WIB
Petugas BPS Sumsel Mendatangi Langsung Warga Untuk Melakukan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Yang Telah Mulai Dilakukan Sejak 15 Oktober Hingga 14 November 2022. (Sumber: Humas BPS Sumatera Selatan)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tengah dilakukan saat ini, tepatnya sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022. Setelah pendataan awal, tahap Regsosek berikutnya adalah Forum Konsultasi Publik (FKP) yang akan diselenggarakan tahun depan. Regsosek sendiri bertujuan untuk membangun basis data nasional yang mencakup profil sosial ekonomi seluruh penduduk indonesia. Jika data sebelumnya, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya mencakup 40% keluarga dengan level ekonomi terbawah atau Pendataan Keluarga BKKBN yang mencakup 80% keluarga, maka Regsosek akan melebihi itu semua dengan mencakup 100% penduduk. Seluruh penduduk Indonesia menjadi sasaran dalam pendataan ini, termasuk mereka yang berada di lokasi khusus seperti: rumah tahanan, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit jiwa, tempat pengungsian hingga tunawisma. Ringkasnya, seluruh penduduk Indonesia harus tercatat tanpa terkecuali. Penduduk Indonesia adalah seseorang yang berstatus WNI ataupun WNA yang telah bertempat tinggal di Indonesia selama setidaknya satu tahun atau kurang dari satu tahun namun berniat menetap.

Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun satu data kependudukan yang kelak dapat dimanfaatkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang berkepentingan. Satu data kependudukan akan membuat seluruh program yang dilakukan pemerintah menjadi terintegrasi, tidak saling tumpang tindih dan tentunya lebih tepat sasaran. Regsosek diharapkan dapat menjadi akhir dari polemik beragam data kependudukan yang ada, terutama data terkait perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Regsosek merupakan kolaborasi dari sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti: Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pelaksana di lapangan.

Regsosek dilakukan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Tak kurang dari 400 ribu petugas dikerahkan. Sumatera Selatan sendiri telah menerjunkan sebanyak 13.666 petugas yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Petugas yang direkrut telah melewati sejumlah tahap seleksi: administrasi hingga ujian tertulis dan wawancara. Petugas ini juga telah dilatih oleh sekitar 280 Instruktur Daerah (Inda) selama dua hari penuh. Mereka yang dinyatakan lulus akan ditugaskan sebagai Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Koseka membawahi sekitar empat PML, demikian juga PML membawahi sekitar empat PPL.

Petugas Regsosek memulai tahap pendataan dengan mendatangi kediaman Ketua SLS yang dalam hal ini adalah Ketua RT atau Kepala Dusun. Petugas dibekali dengan daftar Verifikasi Keluarga (VK) sebagai prelist yang merupakan hasil dari Sensus Penduduk (SP2020). Petugas akan bertanya terkait keberadaan keluarga dan tingkat kesejahteraan keluarga tersebut menurut pandangan Ketua SLS. Tetapi perlu dicatat, jawaban Ketua SLS bukan merupakan keputusan final untuk mengategorikan suatu keluarga tergolong miskin/tidak.

Setelah tahap verifikasi, petugas akan melakukan pendataan dari rumah ke rumah (door to door). Petugas akan mewawancarai penghuni rumah dengan menggunakan kuesioner yang berisi daftar pertanyaan. Sejumlah pertanyaan dalam kuesioner Regsosek bertujuan untuk menangkap data terkait sosioekonomi demografis, kepemilikan aset, kondisi sanitasi air bersih, informasi geospasial, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya. Selain melakukan wawancara langsung dengan penghuni rumah, petugas akan melakukan geotagging menggunakan suatu aplikasi android untuk merekam titik koordinat rumah tersebut. Khusus untuk keluarga miskin dan sangat miskin, geotagging harus dilengkapi dengan foto rumah, lantai, dinding, plafon dan toilet (jika ada). Tujuan pengambilan foto ini tak lain untuk meningkatkan akurasi data keluarga miskin dan sangat miskin.

Tantangan terbesar petugas Regsosek di lapangan adalah adanya masyarakat yang menolak untuk didata dengan beragam alasan, seperti kekhawatiran akan kerahasiaan data pribadi, ketakutan adanya unsur penipuan hingga kurangnya pemahaman masyarakat terkait esensi data kependudukan. Untuk masalah kerahasiaan data individu, masyarakat tidak perlu khawatir karena UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik telah menjamin kerahasiaan keterangan individu yang disampaikan oleh responden (masyarakat).

Tentu jika sejumlah orang menolak untuk didata, maka akan berpengaruh terhadap kualitas data yang dihasilkan. Padahal sejatinya hasil dari Regsosek akan sangat berguna bagi kita semua. Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah akan didasari pada hasil Regsosek nantinya. Artinya jawaban Anda, jawaban kita, sangat menentukan beragam program yang akan dilahirkan. Program-program yang akan membawa kita semua pada keadaan yang lebih baik/lebih buruk ke depannya. Jadi, buka pintu rumah Anda, terima kedatangan petugas Regsosek, berikan jawaban yang jujur dan apa adanya, demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU