> >

PT Agincourt Resources Turut Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Pengelolaan Limbah dan Lubuk Larangan

Berita daerah | 4 November 2022, 16:19 WIB

ADVERTORIAL - Tumpukan palet atau kayu yang dibentuk persegi untuk alas barang saat proses pengangkutan, memenuhi halaman sebuah bangunan yang menjadi lokasi bengkel kayu dan pembuatan serbuk gergaji (sawdust) di Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berawal dari komunitas mandiri dan produktif yang dibentuk oleh sekelompok pemuda yang awalnya fokus dalam pembuatan kompos hasil pengelolaan sampah warga dan sampah pasar Batangtoru, kini kelompok ini terus berkembang menjadi Koperasi Sarop Do Mulana yang melebarkan usahanya dalam bidang mebel.

Sejak koperasi ini didirikan pada Tahun 2017, telah menjalin kerja sama dengan PT Agincourt Resources yang merupakan perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe. Pengelola tambang emas ini menghasilkan limbah palet  yang melalui Koperasi Sarop Do Mulana  diubah menjadi kompos. Produk kompos dari koperasi ini kemudian dijual kembali ke PT Agincourt Resources yang dimanfaatkan untuk proses restorasi lahan tambang dan pengembangan kelompok tani organik di Desa Aek Pahu.

PTAR melalui program pembinaan masyarakat, memberikan bantuan berupa mesin pencacah kayu untuk proses pembuatan serbuk kayu. Sekretaris Koperasi Sarop Do Mulana Julfikri Harahap mengatakan, tidak hanya sebatas pembuatan kompos, berbekal kreatifiat para pemuda, Koperasi Sarop Do Mulana berhasil mengubah palet menjadi berbagai mebel seperti kursi, meja, rak buku, lemari yang bernilai ekonomi tinggi.

Guna mendukung kreativitas para pemuda, PTAR juga memberikan bantuan pelatihan, pendampingan organisasi hingga bantuan fasilitas pertukangan dengan harapan agar koperasi dapat semakin mandiri dan berkelanjutan.

PTAR yang juga fokus dalam pelestarian lingkungan, Bersama masyarakat Batangtoru menetapkan lubuk larangan di Sungai Garoga. Lubuk larangan merupakan tradisi masyarakat yang menentukan sebuah lokasi sungai yang dilarang untuk pengambilan ikan dalam kurun waktu tertentu, yang bertujuan untuk menjaga ekosistem. Apabila ada warga yang mengambil ikan sebelum waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan masyarakat.

Dalam mendukung program lubuk larangan yang telah ditetapkan sekitar 2 tahun yang lalu, PTAR memberikan bantuan berupa 17 ribu bibit ikan jurung dan ikan mas di lubuk larangan Sungai Garoga. Diharapkan, bibit ikan jurung dan mas ini dapat dipanen oleh masyarakat dalam waktu maksimal 2 tahun ke depan. Pelepasan ribuan bibit ikan di lubuk larangan kali ini merupakan yang kedua setelah di Desa Batu Horing pada Juni 2022. (*)

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU