> >

Sejumlah Televisi Swasta Masih Siaran Analog, Mahfud MD: Izin Stasiun Radio Sudah Dicabut

Berita daerah | 4 November 2022, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan stasiun televisi yang masih membandel dengan tetap siaran tv analog dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut perkembangan proses migrasi tv analog ke tv digital cukup berjalan efektif.

Hanya saja masih ada beberapa stasiun televisi yang tidak patuh dengan masih melakukan siaran melalui analog.

Mahfud meminta televisi yang membandel dapat menaati aturan.

Jika tetap siaran melalui analog maka dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

#tv #analog #mahfudmd

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU