> >

Pindah Makam Keluarga Dari TPU Covid-19, Warga Harus Bayar Rp 23 Juta

Berita daerah | 3 November 2022, 00:10 WIB

AMBON, KOMPAS.TV - Warga kota ambon dan sekitarnya yang hendak memindahkan makam keluarganya yang berada di tempat pemakaman umum covid-19 di desa hunuth kota ambon diharuskan untuk membayar uang sebesar rp 23 juta pembayaran sejumlah uang ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan seperti alat pelindung diri masker dan kebutuhan lainnya saat memindahkan makam.

Dengan tidak adanya anggaran dari pemerintah kota terkait pemindahan makam dari tempat pemakaman covid-19 warga yang hendak memindahkan makam keluarganya yang dimakamkan di tempat pemakaman umum covid-19 di desa hunuth kota ambon maluku diharuskan membayar rp 23 juta.

Pembayaran sejumlah uang ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan seperti alat pelindung diri masker serta operasional lainnya selama proses pemindahan berlangsung dan juga untuk membayar jasa tenaga kesehatan yang berperan dalam pemindahan makam.

Menurut dokter ahli forensik rsud haulussy ambon willy sialana pembayaran tersebut sebenarnya bisa tidak dibebankan kepada masyarakat jika pemerintah kota ambon mau menanggung biaya proses pemindahan namun tidak ada biaya untuk pemindahan makam sehingga dibebankan untuk pihak keluarga yang hendak memindahkan makam keluarganya.

Hingga saat ini sudah ada lima pihak keluarga yang melakukan pemindahan terhadap makam keluarganya dari tpu covid-19 ke tempat pemakaman yang menjadi pilihan mereka.

 

#TPUcovid
#pemakancovid
#polresambon

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU