Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita daerah | 26 Oktober 2022, 15:13 WIBJAKATA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR.
Penolakan dari Majelis Hakim ini disampaikan dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022
"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban. Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.
Video Editor: Firmansyah
#rickyrizal #bripkarr #sambo
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV