PTPN XIII dan Kejati Kalbar Teken Perpanjangan MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Berita daerah | 25 Oktober 2022, 15:09 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Perkuat upaya mitigasi risiko hukum, mencari dan menemukan solusi hukum, serta upaya menyelesaikan permasalahan hukum, PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) gandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerjasama sebelumnya antara PTPN XIII dengan Kejati Kalbar. Ditandai dengan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama oleh Direktur PTPN XIII, Rizal H. Damanik dengan Kepala Kejati Kalbar, DR. Masyhudi, SH., MH. Kerja sama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani kedua belah pihak di Gedung Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: PTPN XIII Lakukan Replanting Tanaman Kelapa Sawit di Kebun Kembayan
Dengan adanya perpanjangan perjanjian kerjasama ini serta berdasar Surat Kuasa Khusus, Kejati Kalbar melalui Jaksa Pengacara Negara dapat melaksanakan upaya hukum mewakili PTPN XIII. Upaya hukum meliputi bantuan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat secara litigasi atau nonlitigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi. Selain itu, pertimbangan hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum bidang perdata dan tata usaha negara juga dapat dberikan atas permintaan PTPN XIII, sedangkan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara juga dapat dilakukan.
Direktur PTPN XIII, Rizal H. Damanik dalam sambutannya mengatakan, mengoperasionalkan aktivitas perkebunan di empat provinsi di Kalimantan baik Kalimantan Barat, Timur, Tengah dan Selatan, tentu ada saja persoalan-persoalan yang terjadi di bidang perdata dan tata usaha.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, PTPN XIII Gelar Workshop for Leadership
Selain itu, Direktur PTPN XIII mengatakan, pendampingan dari Kejati Kalbar juga krusial agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tak melenceng dari koridor aturan yang berlaku.
Kepada Board of Management PTPN XIII yang hadir dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, SH., MH mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN XIII yang kembali memercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kejati Kalbar.
"Semoga Perjanjian Kerja sama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kalbar dan PT Perkebunan Nusantara XIII, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Barat," Tutup Kajati Kalbar.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV