> >

Rudolf Tobing Sang Pembunuh Bertroli Terancam Hukuman Mati, Atas Pembunuhan Berencana

Berita daerah | 25 Oktober 2022, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terekam CCTV terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha dikonstruksikan dengan pasal pembunuhan berencana.

“kita konstruksikan yang pertama adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” kata Kombes pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh polisi.

“karena berdasarkan fakta-fakta yang kita peroleh bahwa yang bersangkutan ini sudah merencanakan,” ujarnya.

Menurut Hengki, pelaku sudah mencari apartemen yang tidak memiliki banyak CCTV.

“yang pertama pelaku mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTVnya, tidak banyak CCTVnya, ada satu tempat di Jakarta Selatan namun penuh, kemudian beralih ke TKP yang sekarang,” katanya.

Selain itu, Rudolf Tobing telah mempelajari cara membunuh korban Icha hingga berencana menyewa pembunuh bayaran.

“yang kedua ternyata pelaku ini memang sudah mempersiapkan, merencanakan bagaimana cara membunuh daripada korban ini yang sebelumnya ada persesuaian keterangan bersangkutan dengan bukti digital yang ktia periksa, yang pertama pengakuan yang bersangkutan akan menyewa pembunuh bayaran, kita cek memang ada historinya. Kemudian bagaimana agar membunuh tidak terlacak,” jelas Hengki.

Sehingga Rudolf dikonstruksikan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Video Editor: Rengga

 

#rudolftobing #pembunuhbertroli #pembunuhanberencana

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU