> >

PLN Cabut Meteran Listrik Sepihak, Warga Diminta Bayar 7 Juta Rupiah

Berita daerah | 17 Oktober 2022, 12:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua meteran atau KWH listrik prabayar yang sudah lima tahun terpasang di dua rumah warga di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dicopot oleh PLN tanpa pemberitahuan.

Saat ini pemilik kedua rumah yakni Juanto dan Subur harus menggunakan meteran listrik pascabayar yang tagihanya belum bisa dibayarkan lantaran belum adanya ID pengguna.

Kedua warga tersebut sudah mendatangi kantor PLN dan mendapat informasi bahwa pemasangan meteran listrik prabayar di dua rumah tersebut dicopot karena tidak sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk pemilik rumah.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Banjir Rendam Permukiman Warga

Selain itu, kedua warga ini juga diminta membayar denda masing masing senilai 7 juta rupiah kepada PLN. Namun lantaran dinilai tidak masuk akal dan pemasangan meteran listrik prabayar sebelumnya dilakukan secara resmi serta tidak menyalahi aturan, kedua warga tersebut enggan membayar denda tersebut.

Kini Juanto dan Subur meminta kepada pihak PLN untuk memasang kembali meteran atau KWH lsitrik prabayar yang sebelumnya sudah lima tahun digunakanya.

#pln #kwhlistrik #meteran

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU