Restorative Justice Pencuri Handphone Demi Pengobatan Istri Hamil
Berita daerah | 7 Oktober 2022, 15:30 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Ridwan Hermawan yang tersangkut kasus pencurian sebuah handphone milik korban, yang di ancam 5 tahun penjara, mendapatkan keputusan restorative justice, oleh kejaksaan negeri kota sukabumi, di Kecamatan Baros Kota Sukabumi. Ridwan diputus untuk mendapatkan Restorative Justice oleh kejaksaan negeri kota Sukabumi, pasalnya ridwan terpaksa mencuri untuk pengobatan istrinya yang saat itu mengalami pendarahan saat hamil anak ketiganya. Ridwan sangat menyesal karena telah mencuri demi mencukupi kebutuhannya. Dihadapan korban, perangkat Desa dan pihak kejari, Ridwan berjanji tidak akan mengulang tindakannya.
Kepala kejaksaan negeri kota Sukabumi Setyowati, pembebasan Ridwan melalui Restorative Justice atas beberapa dasar khususnya melihat dari sisi kemanusiaan. Ridwan telah mengambil satu buah handphone dan uang tunai di jalan lamping, kelurahan gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, kota Sukabumi. Dari pertimbangan itu, pelaku bukan residivis dan ancamannya di bawah 5 tahun, serta barang bukti di bawah 2,5 juta. Ridwan juga sebagai tulang punggung keluarga, yang memiliki 3 anak.
Untuk kebutuhan administrasi, ridwan masih ditahan di polres sukabumi kota selama 20 hari ke depan. Apabila ridwan mengulang kejadian serupa, maka ke depan tidak akan mendapatkan hak restorative justive. Proses hukum dan pidana pun akan tetap dilanjutkan.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV