531 Nama Bukan Anggota Parpol Dihapus dari Sipol
Berita daerah | 29 September 2022, 16:15 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - KPUD Jawa Tengah telah mengklarifikasi sebanyak 531 nama warga yang dicantumkan secara sepihak sebagai anggota partai politik untuk kepentingan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Nama-nama tersebut telah diteruskan ke KPU RI untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan DPP Partai Politik untuk menghapus nama-nama tersebut.
Syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu diantaranya adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk. Ketentuan jumlah inilah yang membuat sejumlah partai politik kesulitan hingga ada yang nekat memasukan nama dan identitas orang lain yang bukan anggota partainya, hanya untuk memenuhi syarat ketentuan kuota kepesertaan.
Sejak dibuka aduan hingga pertengahan September, setidaknya ada 627 orang yang melakukan aduan di info Pemilu. Hal ini karena nama mereka terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), padahal mereka bukanlah anggota partai politik tertentu. Dari jumlah tersebut ada 531 nama yang telah diklarifikasi, dan sisanya menyusul karena ada kendala ada kendala teknis.
Untuk itu KPU Jawa Tengah melakukan klarifikasi terhadap pemilik nama dan parpol yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
"Bagi anggota masyarakat yang memang tidak menjadi anggota partai politik, namun namanya terdaftar di salah satu partai politik karena dia mengecek di info pemilu dengan NIK, maka akan diklarifikasi oleh KPU kabupaten/kota sesuai dimana KTP itu beralamat," ungkap Putnawati, Anggota KPU Jateng.
"Setelah diklarifikasi, munculah berita acara klarifikasi baik yang bersangkutan partai politik dan disaksikan oleh Bawaslu. Ini juga di unggah di SIPOL dan nanti KPU RI yang akan mengkoordinasikan dengan DPP Partai Politik untuk menghapus nama-nama yang memang sudah masuk didalam tanggapan masyarakat dan tidak menjadi anggota partai politik," lanjutnya.
Putnawati juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek NIK masing-masing di laman info pemilu untuk memastikan namanya tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
#pemilu #kpu #jawatengah
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV