> >

Walikota Banda Aceh Musnahkan Puluhan Botol Barang Bukti Miras

Berita daerah | 27 September 2022, 20:43 WIB

BANDA ACEHM, KOMPAS.TV - Sejumlah minuman keras berbagai merk yang di amankan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kota Banda Aceh dihancurkan, pemusnahan ini dilakukan setelah semua terpidana di cambuk dimuka umum.

Minuman keras ini di amankan petugas saat melakukan operasi lapangan dan dari laporan warga di wilayah Banda Aceh, sementara para pelaku telah di proses dengan Qanun Syariat Islam tentang Khamar.

Baca Juga: Sukses, Kelompok Wanita Tani Garap Pekarangan Pangan Lestari

Sementara pemilik dan peminum barang haram ini, telah menjalani hukuman cambuk di muka umum, mulai dari 10 hingga 30 kali cambukan. Untuk mencegah penyalahgunaan miras, Polisi Syariat Islam akan terus gencar melakukan operasi di Banda Aceh.

Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi sejak 2021 hingga September 2022 dan semua pemakai dan pemabuk seluruhnya telah di proses dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU