Buruh Kalsel Tolak Kenaikan Harga BBM Juga Tuntut Omnibus Law Dicabut
Berita daerah | 23 September 2022, 04:19 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Buruh yang mengatasnamakan Aliansi Pekerja Buruh Banua Kalimantan Selatan berunjukrasa di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan rabu siang (21/9/2022).
Baca Juga: Bus Trans Banjarbakula Akan Berhenti Gratis, Rencananya Berbayar Mulai November
Selain menolak kenaikan harga BBM, mereka meminta DPRD Kalimantan Selatan mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja yang mempersoalkan minimnya kenaikan upah di kisaran 1%.
Atas dasar itu, buruh meminta upah layak di tahun 2023 sebanyak 13% hingga 15%.
"Kami belum merasa puas karena sasaran utama kaum burih bukan pada kenaikan BBMnya, tapi Omnibus Law masih menghantui pekerja dan buruh, karena di situlah hak-hak dasar kaum buruh terampas oleh Omnibus Law," ucap Koordinator aksi buruh, Yoeyoen Indharto.
Baca Juga: Sebut Inflasi Kalsel Tinggi, BPKP Kalsel Minta Pemda Lebih Gigih Meredam
Seusai berunjuk rasa, DPRD Kalimantan Selatan mengajak perwakilan massa buruh beraudiensi di gedung dewan.
Dalam audiensinya, perwakilan buruh mengharapkan harga kebutuhan pokok dapat diturunkan agar buruh dan masyarakat tidak semakin terbebani.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV