> >

5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi, Beberapa Berprofesi Sebagai Pengemudi Ojol

Berita daerah | 21 September 2022, 19:00 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur menangkap lima orang pelaku judi online dalam kurun waktu sepekan. Penangkapan lima tersangka judi online itu berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui menjalankan situs judi online mulai dari online shop hingga togel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai, kartu ATM dan beberapa catatan angka judi. Rata-rata pelaku berprofesi sebagai wiraswasta dan pengemudi ojek daring.

Baca Juga: 3 Pengepul Judi Online Dibekuk Polisi, Sang Bandar Berhasil Kabur

Polres Lumajang saat ini berkoordinasi dengan Labfor Polda Jatim untuk mengungkap bandar dan jaringan judi online tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara.

 

#judionline #berantasjudionline #polreslumajang

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: