Dua Penambang Pasir Ilegal Ditangkap Polisi
Berita daerah | 20 September 2022, 14:23 WIBLampung, Kompas.tv – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menangkap dua pria pelaku penambang pasir ilegal.
Kedua pelaku berinisial Zrw Dan Wyd Warga Lampung Tengah terbukti melakukan prakter tambang pasir illegal di kawasan Desa Rantau Jaya Ilir Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah. Lampung.
Dari pengungkapan ini polisi juga menyita barang bukti berupa dua kapal tongkak tanpa nama yang masing masing bermuatan pasir dua kubik dan enam belas kubik, serta dua unit perahu dan satu unit alat kompayer.
Hal ini diungkap langsung oleh Dirpolairud Polda Lampung Kombes Sis Mulyono.
Yang dalam releasenya juga mengatakan praktek tambang ilegal yang dilakukan kedua pelaku sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
“dari pengakuan yang bersangkutan, sudah jalan dua tahun”ujar nya.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Dengan Hukuman Paling Lama Lima Tahun Penjara.
#tambangpasirilegal #tambangilegal #ditpolairud
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV