Harga BBM Naik, Buruh Minta UMK Naik 30 Persen
Berita daerah | 16 September 2022, 11:45 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Dianggap merugikan, para buruh menuntut pemerintah mencabut PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan menaikkan upah minimum kota (UMK) sebesar 30 persen. Hal tersebut menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Kamis (15/9/2022) siang, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Aksi damai ini menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 sebesar 30 persen, menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan harga BBM.
Dampak kenaikan harga BBM pada perubahan harga kebutuhan pokok mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, terutama kaum buruh. Selain itu, upah pekerja dan buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, sehingga pekerja dan buruh merasa dirugikan.
Pengunjuk rasa pun meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, karena dianggap sudah tidak relevan dijadikan dasar penentuan upah minimum setiap tahunnya.
"Batalkan kenaikan BBM, atau kalau pemerintah tidak berani membatalkan kenaikan BBM atau tidak mau membatalkan kenaikan, maka pemerintah harus berani mencabut PP No. 36 serta memperbaiki sistem pengupahan yang ada di negeri ini," ujar Nanang Setiyono, Ketua KSPN Jateng.
"Sehingga atas dampak kenaikan BBM ini buruh bisa naik upahnya sekurang-kurangnya 30 persen dan para buruh baru bisa mengikuti dampak kenaikan BBM dan daya belinya," lanjutnya.
Aspirasi para buruh yang telah ditampung oleh pemerintah daerah, nantinya akan disampaikan langsung ke pemerintah pusat untuk ditindak lanjuti.
#demo #buruh #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV