Divonis 12 Tahun Penjara, Julianto Eka Putra Ajukan Banding
Berita daerah | 8 September 2022, 10:50 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang Jawa Timur memvonis terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra, 12 tahun penjara. Pembacaan putusan dipimpin oleh hakim Helriana Rayes, pada Rabu (7/9/2022).
Selain divonis 12 tahun penjara, Julianto juga dikenai denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan penjara dan membayar retitusi 44,7 juta rupiah pada korban.
Julianto dinilai terbukti bersalah atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan pada mantan siswany di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu. Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Pasangan Muda-Mudi Diduga Mesum Di Toilet Cafe, Terekam Kamera Warga
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi vonis tersebut, meski penanganan kasusnya dinilai lambat.
Dalam sidang vonis ini, Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Lowokwaru Malang.
#SidangVonis #JuliantoEkaPutra #KekerasanSeksual #SMASPI #Batu #Malang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV