> >

Modifikasi Tangki Mobil, Pelaku Penimbun Bbm Ditangkap

Berita daerah | 6 September 2022, 13:22 WIB

KOMPAS.TV, LAMPUNG- Dua Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar diringkus Satuan Rekrim Polresta Bandar Lampung.

Kedua pelaku berinisial HT dan DP melakukan penimbunan dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar dan mampu menampung bbm solar lebih banyak.

Derdiknya, agar aksi curang pelaku tidak dicuriagi, keduanyapun sengaja mengisi bbm dari banyak spbu untuk memenuhi dua tangki besar dengan kapasitar masing masing 2000 liter.

Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menyebut pelaku sudah berulang kali menimbun bbm jenis solar untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Ia juga menambahkan bahwa ada sekitar 20 Spbu yang didatangi para pelaku untuk memenuhi tangki mobilnya.

“masing masing menggunakan tangki rakitan dan berkliling lima sampai 20 Spbu dan mengumpulkan solar 1 sampai 2 ton” ujarnya

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

#penimbunbbm #solarditimbun #bbm

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU