Polisi Tangkap Penimbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi di Temanggung
Berita daerah | 5 September 2022, 10:48 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Reserse Kriminal Polres Temanggung mengungkap kasus penimbunan bahan bakar solar bersubsidi di Kelurahan Madureso, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni berinisial AR dan SH warga Temanggung.
Modus yang digunakan pelaku membeli bahan bakar solar bersubsidi dengan menggunakan dua unit truk yang telah dimodifikasi. Pelaku membeli BBM di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Temanggung, dan melakukan aksinya selama empat bulan terakhir.
Menurut Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki pembeli BBM bersubsidi tersebut dari para tersangka.
"Modus operandi yang dilakukan adalah datang ke beberapa SPBU. Kemudian dia beli dengan harga maksimal, setelah diisi Rp 300.000 dia keluar lagi menuju ke SPBU berikutnya. Sebelum nyampai SPBU berikutnya dia berhenti dulu untuk menaikan solar yang ada di tangki tadi dengan menggunakan pompa yang sudah dimodifikasi," kata AKBP Agus Puryadi.
Atas kasus tersebut pelaku bakal dikenai dengan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
#solarsubsidi #temanggung #polrestemanggung
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV