Edarkan Sabu Pada Nelayan, Pelaku Dibekuk Polisi
Berita daerah | 2 September 2022, 12:56 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Sarifudin (48) dibekuk satuan Polsek Teluk Betung Selatan karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama satu bulan terakhir.
Pelaku diketahui menjual obat terlarang tersebut kepada para nelayan di pesisir laut Lampung.
Dalam keteranganya, kapolsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, Kompol Adit Priyanto menyebut bahwa pelaku membeli sebanyak satu gram dengan harga Sembilan Ratus Ribu Rupiah, selanjutnya obat terlarang itu dipecah dan diedarkan dengan harga Seratus Ribu Rupiah Perpaketnya.
“Membeli terlebih dahulu sebanyak 1 gr dengan harga 900 ribu rupiah, kemudian narkotika sabu ini dipecah menjadi 13 paket yang dalam tiap paketnya dijual 100 ribu rupiah,” ungkap, Kompol Adit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Uu Nomor 35 tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.
#narkoba #pengedarnarkoba #obatterlarang
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV