Petugas Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar
Berita daerah | 31 Agustus 2022, 19:36 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Provinsi Aceh, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, menggelar razia rokok ilegal di sejumlah pasar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dari razia tersebut, petugas menemukan berbagai macam merek rokok tanpa pita cukai alias ilegal yang masih di perjual belikan. Rokok tersebut selanjutnya disita petugas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Harga Cabai Merah Naik Hingga 100 Ribu Perkilogam
Selain menyita rokok ilegal tersebut, pihak Bea Cukai juga mengingatkan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal, lantaran bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Hingga bulan Juli 2022 Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh, Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Langsa sudah melakukan sebanyak 443 penindakan hasil tembakau atau ht ilegal. Dari penindakan tersebut, bea dan cukai berhasil menyita sebanyak 730.572 batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, terbukti peredaran rokok ilegal di Aceh masih tergolong tinggi, hal ini tentu menjadi perhatian bersama mengingat masifnya peredaran rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara terutama dari pendapatan cukai rokok.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV