> >

Polresta Denpasar Amankan 9 Tersangka Judi Online

Berita daerah | 26 Agustus 2022, 15:47 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - Kepolisian Resort Kota Denpasar , Rabu (24/8) siang merilis 9 tersangka penyedia jasa judi online yang sebelumnya ditangkap di kawasan Kuta, Badung, Bali. 9 Tersangka memiliki peran masing masing, yakni 5 tersangka sebagai operator sekaligus leader operator, 3 tersangka sebagai marketing, dan 1 orang lainnya sebagai bendahara yang mengatur gaji para tersangka.

Adapun barang bukti yang disita yakni seperangkat alat elektronik berupa 16 unit monitor komputer, beserta 8 unit personal computer, 5 unit laptop, 2 unit reuter wifi dan 12 unit telepon genggam.

Adapun modus pelaku yakni mencari member atau peserta judi online dengan menggunakan dua laman situs internet. Satu laman situs sudah memiliki 14 ribu member, dan situs lainya memiliki 800 lebih member dari seluruh Indonesia. Sementara pusat atau server judi online berada di Filipina. Selama beroperasi sejak bulan Juli 2022, judi online tersebut mendapat omzet hingga 1,3 miliar rupiah. Uang tersebut mengalir ke sejumlah rekening yang hingga kini masih diselidiki petugas.

Dari jasa operasional judi online ini, para pelaku mengaku mendapatkan upah sebanyak 4 hingga 5 juta rupiah sebulan.

Para tersangka dijerat dengan undang -undang tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

 

 

 

 

 

#polrestadenpasar  #tangkapjudionline  #judionline

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU