Polisi Grebek Judi Capjikia
Berita daerah | 24 Agustus 2022, 13:59 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Aparat Polresta Solo melakukan pengerebekan judi dadu dan judi capjikia. Kebanyakan pelaku yang diamankan adalah lelaki lanjut usia (lansia).
Selanjutnya para pelaku judi ini digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan. Dari belasan pelaku yang diamankan, diketahui mereka ada yang menggelar judi dadu dan juga judi capjikia. Praktek judi ini semi daring, dimana kegiatan ini dikendalikan oleh bandar besar dengan perputaran uang yang cukup fantastis yaitu mencapai ratusan juta rupiah untuk sekali bukaan. Padahal dalam satu hari biasanya lebih dari satu kali bukaan.
Polisi akan menindaklanjuti penangkapan ini untuk mengungkap siapa bandar dibalik perjudian ini. "Untuk bandar sampai saat ini memang masih perlu kita identifikasi. Dan berdasarkan keterangan dari tersangka, kita tidak akan berhenti sampai disini dan terus kita kembangkan," jelas Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto.
Sementara itu, salah satu pelaku tersangka berinisial F mengatakan bahwa dirinya hanyalah seorang pengepul. Dalam setiap kali transaksi, ia mengaku mendapatkan keuntungan sepuluh persen dari uang yang masuk.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai, alat komunikasi, perlengkapan judi dan lain-lain. Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
#polrestasolo #judidadu #judicapjikia #pasal303kuhp
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV