> >

Aset Milik Surya Darmadi Disita Kejagung

Berita daerah | 23 Agustus 2022, 11:54 WIB

Tim Dari Kejaksaan Agung Meyita Kantor PT Duta Palma Milik Surya Darmadi Tersangka Mega Korupsi Proyek Perizinan Lahan Sawit Hingga 78 Triliun. Meski Sudah Disita Masih Terlihat Aktivitas Dan Sejumlah Kendaraan Keluar Masuk Ke Kantor Pt Duta Palma Kota Pekanbaru Riau.

Inilah Kantor PT Duta Palma Grup Yang Berada Di Jalan Datuk Setia Maharaja Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau. Kantor PT Duta Parma Grup Ini Adalah Milik Surya Darmadi Tersangka Mega Korupsi Proyak Perizinan Lahan Sawit Yang Merugikan Negara Hingga 78 Triliun Rupiah.

Pada Jumat Siang Sejumlah Aset Milik Surya Darmadi Disita Oleh Kejaksaan Agung Salah Satunya Adalah Kantor PT Duta Palma. Penyitaan Itu Ditandai Dengan Plang Warna Merah Muda Yang Bertuliskan Tanah Atau Bangunan Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Penyitaan Aset Milik Surya Darmadi Tersebut Berdasarkan Dua Poin Yang Tertulis Pada Plang Penyitaan. Poin Pertama Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Tertanggal 18 Agustus 2022. Poin Kedua Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Tanggal 20 Juli 2022 Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dilakukan Oleh PT Duta Palma Group Di Kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Meski Sudah Disita Oleh Kejagung Masih Terlihat Aktivitas Dan Sejumlah Kendaraan Keluar Masuk Ke Kantor PT Duta Palma.

Di Sebelah Kanan Gedung Kantor PT Duta Palma Terdapat Satu Bangunan Hanggar Helikopter Dan Terdapat Satu Unit Helikopter Yang Terparkir.

Selain Gedung Kantor PT Duta Palma Kejagung Juga Menyita Aset Surya Darmadi Berupa Bidang Tanah Kosong Di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Riau. Lokasinya Persis Dihimpit Gedung Guru Provinsi Riau Dengan Lahan MTQ

Penulis : KompasTV-Riau

Sumber : KOMPAS TV RIAU

Tag

TERBARU