> >

Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba

Berita daerah | 22 Agustus 2022, 10:26 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Berbekal penangkapan seorang pengedar sabu di pos polisi lalulintas Jalan MT Haryono Kota Semarang, Jawa Tengah, Unit Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap 16 pengedar sabu dengan jaringan Lapas Kedungpane Semarang. Sebanyak 100 gram sabu yang sudah dipaket turut disita. Namun, petugas masih kesulitan untuk membongkar jaringan diatasnya, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kedungpane.

Awal pengungkapan jaringan narkoba kelompok jaringan Lapas Kedungpane Semarang ini bermula, MS (16) warga Semarang yang menjadi kurir narkoba berhasil ditangkap Jajaran Lalulintas Polrestabes Semarang usai meletakkan satu paket narkoba jenis sabu di pos lalulintas di Jalan MT Haryono Kota Semarang. Petugas yang berhasil mengamankan salah satu pelaku kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menyita beberapa paket sabu di salah satu rumah tersangka lainnya.

"Mau foto pos kemudian ada anggota lalulintas yang melihat dan mencurigai, kemudian dilakukan penggeledahan. Ternyata dia membawa sabu, ada sekitar 51 paket. Terus kemudian kita kembangkan lagi, kita dapat empat  paket ya, empat paket  yang sudah ditanam," ujar AKBP Edi Sulistiyanto, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

Sementara itu, dua orang pelaku sebelumnya pernah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang dengan kasus yang sama. Sebanyak 16 pengedar narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2019 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

#narkoba #polrestabesemarang #semarang 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU