> >

BI Resmi Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas

Berita daerah | 18 Agustus 2022, 15:32 WIB

KOMPAS.TV - Bertepatan dengan momentum HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan sebanyak 7 pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 yakni pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo hadir dalam prosesi peluncuran uang rupiah kertas TE 2022. Dalam peluncurannya, Perry menyatakan ketujuh pecahan uang tahun emisi 2022 menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022. 

"Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim dan mengharapkan ridho Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas TE 2022 merupakan bentuk kebanggaan bagi Bangsa Indonesia.

"Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," ujar Sri Mulyani.

Peluncuran uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Dalam artian, seluruh uang rupiah kertas ataupun uang rupiah logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

#UangRupiahKertasTE2022 #BankIndonesia #SriMulyani

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU