Adhan Dambea Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU
Berita daerah | 10 Agustus 2022, 20:16 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Sejumlah fakta persidangan terkait pemeriksaan saksi ahli, kembali diungkap kuasa hukum terdakwa saat pembacaan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dan hubungan industrial Kota Gorontalo Rabu 10 Agustus 2022.
Seperti pernyataan ahli bahasa Nikolas Pesik pada pemeriksaan saksi ahli menyatakan bahwa, materi berita rekam fakta yang memberitakan pernyataan terdakwa, tidak ditemukan muatan pencemaran nama baik karena dalam isi beritanya menggunakan kata “Diduga”.
Demikian juga yang dijelaskan ahli ITE Deden Imanudin Soleh. Saat memberikan keterangan ahli menyatakan, bahwa tidak menemukan perbuatan terdakwa mendistribusi atau mentransmisikan.
Tak hanya itu kuasa hukum juga membeberkan keterangan Ahli Pidana Apriyanto Nusa yang menyatakan anggota DPRD tidak dapat dituntut di pengadilan sepanjang melaksanakan fungsi dan wewenang dalam bentuk memberikan pernyataan atau pendapat secara lisan atau tertulis.
Dengan fakta-fakta yang ada, terdakwa adahan dambea menilai, ada nuansa politik dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. untuk itu dambea berharap majelis hakim bisa menilai secara bijak dan memutus kasus ini seadil-adilnya.
Awal pembacaan pleidooi, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas memanipulasi keterangan saksi atas nama Nixon Ahmad yang menyatakan saksi mengetahui dan membenarkan adanya 53 milyar masuk dalam rekening Rusli Habibie sebagaimana keterangan para pihak yang tertulis dalam tuntutan JPU. menurut kuasa hukum terdakwa, pernyataan tersebut tidak pernah ada saat saksi memberi keterangan dalam sidang.
Baca Juga: Dua Jamaah Haji Asal Gorontalo Ditahan Di Makassar Karena Sakit
Diketaui, Adhan Dambea menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rusli Habibie di Polda Gorontalo dan Polres Kota Gorontalo. Rusli Habibie keberatan atas penyataan Adhan Dambea terakit dugaan penyalagunaan 53 milyar yang kemudian dimuat di media, dan pernyataan “Nenek Moyang”.
#pencemarannamabaik
#sidang
#adhandambea
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV