> >

7 Kali Beraksi Gendam di Kota Malang, Warga Jakarta Ditangkap Saat Jual Ponsel Hasil Gendam

Berita daerah | 5 Agustus 2022, 18:47 WIB

MALANG, KOMPAS.TV-Viral di media sosial pelaku gendam ditangkap saat hendak menjual ponsel hasilnya mengelabui korban. 

F (29) warga Jakarta ditangkap polisi di salah satu Mal di Kota Malang. F ditangkap usai dilaporkan pemilik konter yang curiga pada pelaku saat menjual ponsel. 

Modus pelaku dengan mencari informasi penjualan ponsel di media sosial, dan bertemu dengan penjual dengan sistem COD. Saat itulah pelaku beraksi gendam.

“Sudah tujuh kali melakukan gendam di Kota Malang. Cari info penjualan ponsel media sosial, kemudian pura-pura membeli dengan sistem COD” terang AKP Bayu Febrianto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Jumat (05/08/2022).

Pelaku mengaku uang hasil gendam digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

#pelakugendam 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU