2 Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Tak Ditahan
Berita daerah | 3 Agustus 2022, 20:56 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemakaman Covid-19 yang terjadi pada tahun 2021. Ironisnya, dua tersangka tersebut masih aktif sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Jember dan belum ditahan.
Kedua tersangka tersebut adalah Mohammad Djamil, mantan Kepala BPBD, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Jember dan Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember. Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara di Polda Jatim.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Dukung Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Honor Pemakaman Covid-19
Kedua tersangka diduga memotong honor petugas pemakaman jenazah covid-19 tahun 2021. Besaran honor yang dipotong bervariasi mulai 10 hingga 20 persen dari honor 100 ribu rupiah per petugas.
Setelah penetapan tersangka, polisi memanggil tersangka Mohammad Djamil untuk melengkapi hasil gelar perkara, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sedangkan tersangka Penta Satria tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Baca Juga: Ditanya Honor Pemakaman Covid-19, Plt Kepala BPBD Jember Ngacir
Kedua tersangka akan dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV