> >

9 Tersangka Persekusi Ibadah Natal Dapat Restorative Justice

Berita daerah | 1 Agustus 2022, 13:49 WIB

KOMPAS.TV, LAMPUNG – Kasus persekusi ibadah natal pada Desember 2021 lalu berujung pada dibebaskannya kesembilan tersangka dari hukuman.

Hal ini lantaran sembilan tersangka yang masing-masing berinisial AM, SM, FN, EH, TD, dan AS, EP serta, JS mendapat keadilan restoratif atau restorative  justice dari Polda Lampung.

Baca Juga: Meriah! Puncak HUT ke-340 Kota Bandar Lampung

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, keadilan restoratif ini diberikan sesuai permnintaan dari banyak pihak, diantaranya pihak Gereja Protestan Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung Kabupaten  Tulang Bawang, unsur forkopimda setempat dan surat perdamaian antarpihak.

“Kemudian, seiring berjalannya waktu ada surat permohonan restorative justice dari GPI (Gereja Protestan Indonesia). Jadi, justru dari pihak korban,” jelasnya.

Baca Juga: Tega! Bocah Penjual Keripik Dibayar Pakai Uang Palsu

Kasus persekusi ibadah natal ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan banyak pihak hingga kasusnya ditangani oleh Satuan polda lampung.

#persekusi #natal2021 #restorativejustice

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU