Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Tinggi, Waspadai Investasi Bodong Dengan Cermati 2 Hal
Berita daerah | 30 Juli 2022, 15:08 WIBMALANG, KOMPAS.TV-Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tergiur untung besar melalui investasi. Namun nyatanya banyak yang justru terjerat investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 21 triliun. Data tersebut tercatat sejak 2017-2022.
Meski kepolisian gencar menangkap tersangka kasus investasi bodong, namun masyarakat diminta meningkatkan literasi keuangan, agar tidak terjebak dengan investasi abal-abal.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menuturkan, ada dua hal yang perlu dicermati masyarakat, sebelum memutuskan berinvestasi. Yakni legal dan logis.
“Cek legalitas, izin legalitas badan usaha, yang kedua izin kegiatan usaha apakah memang untuk melakukan investasi. Kedua logis, ukurannya dilihat tingkat acuannya seperti apa, suku bunga per bulan berapa si? Itu jadi acuan dasar. Yang masuk akal, kalau sampai 10-12 persen, harus hati-hati ini. Satu tawaran yang sulit diterima akal sehat,” katanya.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV