> >

Terdakwa Adhan Dambea Sebut Ada Keanehan Pada Pergeseran Anggaran APBD 2019

Berita daerah | 29 Juli 2022, 17:53 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik  yang menyeret anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Insdutrial Kota Gorontalo.

Dalam sidang, Adhan Dambea yang diperiksa sebagai terdakwa menyebut telah membeberkan bukti kepada majelis hakim sebagai bantahan atas tuduhan yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.

Salah satu bukti yang menurutnya menjadi dasar atas penyataannya yang kemudian dikutib media menjadi produk berita adalah, adanya pergeseran anggaran yang tidak normal di APBD pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2019,  yang terjadi hingga 11 kali.

Ketua DPRDpun saat meberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah menandatangani pergeseran anggaran yang terjadi saat itu.

Tak hanya itu, Adhan Dambea pernah melihat adanya dua post mata anggaran untuk satu kegiatan dengan nilai yang cukup besar, tertata dalam APBD tersebut. Ungkap adhan dambea saat usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Rabu 27 Juli 2022.

Setelah menyampaikan semua bukti yang menjadi alasan atas munculnya acapan dugaan penyalagunaan anggaran 53 milyar pada APBD 2019, Adhan Dambea berharap Majelis Hakim bisa memberikan penilaian yang obyektif , dan memutus perkara ini dengan seadil adilnya.

Diketahui, akibat pernyataan adaham dambea yang menyoroti dugaan penyalagunaan anggaran senilai 53 milyar dan penyataannya yang menyebut “Nenek Moyang “, menjadi dasar Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea ke polisi hingga berujung ke sidang pengadilan sebagai terakwa.

Sidang kemudian akan dilanutkan dengan ageda tuntutan pada Rabu 3 Agustus 2022.

 

#kasuspencemarannamabaik

#sidanglanjutan

#adhandambea

 

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU