> >

Pelaku Mutilasi Palsukan Buku Nikah, Agar Bisa Tinggal Bersama

Berita daerah | 29 Juli 2022, 15:18 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Tersangka Imam Sobari (32), pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, Kholidatun Ni'mah (24), dengan memutilasi tubuh korban hingga 11 bagian, Kamis (28/7/2022) siang, menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Semarang, Jawa Tengah. Tersangka memperagakan 21 adegan rekonstruksi di tempat kos korban, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Bergas, Semarang.

Rekonstruksi 21 adegan tersebut dilaksanakan di lima lokasi, yaitu di tempat lokasi utama dilakukannya pembunuhan dan mutilasi, yakni di kos korban. Sementara empat lokasi lainnya adalah tempat tersangka membuang potongan tubuh korban, Kholidatun Ni'mah.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka mencekik korban, dan sempat memastikan korban sudah tidak bernyawa dengan memegang bagian hidungnya. Setelah itu, pelaku membawa tubuh korban ke ruang kamar mandi yang berada di dalam kos tersebut. Tubuh korban kemudian dipotong hingga 11 bagian, dan dibuang di empat titik lokasi yang berbeda. Pelaku membuang potongan tubuh korban yang rata-rata berada di area aliran sungai. Sedangkan organ dalam korban dibuang di kloset kamar mandi kos.

Usia memutilasi tubuh korban, Iman mengambil uang korban yang ada di ATM, ia juga sempat menjual perhiasan korban ke toko emas. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru bahwa tersangka memalsukan buku nikah agar diijinkan tinggal di kos bersama korban.

"Fakta baru, bahwa yang bersangkutan diduga memalsukan surat nikah. Saat daftar ke ibu kos menyerahkan selebaran kertas nikah, dan surat nikah itu palsu," jelas AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Semarang.

Sebelumnya, pelaku sempat menjalin hubungan dengan korban hingga memiliki seorang anak laki-laki. Namun karena tersangka tidak mau bertanggungjawab, orangtua korban melaporkan pelaku ke polisi, dan tersangka menjalani hukuman 6 tahun penjara. Usai bebas dari penjara, tersangka mencari keberadaan korban melalui temannya, hingga akhirnya tinggal di kos korban dengan menunjukkan surat nikah palsu kepada ibu kos. Setelahnya, terjadilah perselisihan yang berakhir dengan mutilasi.

Sementara itu, menurut keterangan ayah korban, dugaan pembunuhan tersebut dilatari karena korban tidak mau diajak nikah oleh pelaku, usai bebas dari penjara. Hal ini dikarenakan korban sudah menikah dengan pria lain, dan saat ini suami korban tengah berlayar di Taiwan.

#kasusmutilasi #pembunuhan #polressemarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU