> >

Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita daerah | 28 Juli 2022, 11:07 WIB

BATU, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut.

Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Batu, pada Rabu (27/7/2022). Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dikenai pasal 81 ayat 2 Undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pendiri sekolah selamat pagi indonesia itu dinilai melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada sejumlah siswanya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Julianto Eka Diwarnai Unjuk Rasa

Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul tak mau berkomentar banyak atas tuntutan tersebut. Ia akan membuat nota pembelaan dan meyakini kliennya bisa lepas dari tuntutan tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan 15 tahun penjara untuk Julianto.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan, yang digelar pada tanggal 3 Agustus pekan depan.

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU