> >

Kasus Korupsi GORR Terus Terus Didalami Penyidik Kejati Gorontalo

Berita daerah | 22 Juli 2022, 20:42 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Kasus Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outer Ringroad Atau GoRR Yang Dalam Perhitungan BPKP Merugikan Negara Kurang Lebih 43 Milyar Hingga Kini Terus Berproses Di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Saat Ini Penyidik Sedang Mengumpulkan Bukti Aliran Dana Yang Kemudian Akan Menentukan Kelanjutan Kasus Ini, Hal ini disampaikan kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, saat menjawab pertanyaan wartawan usai peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo Jumat siang 22 Juli 2022.

Kajati melalui Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan menyatakan, lanjutan penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang pada Korupsi GORR hingga kini terus berproses.

Menurutnya, Penyidik Kejaksaan terus mendalami dan mencari bukti-bukti aliran dana dalam kasus ini. Bukti yang diperoleh kemudian akan dilakukan gelar kasus, untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Diketahui, usai putusan Majelis Hakim Tipikor waktu lalu, yang memvonis bersalah mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Asri Wahjuni Banteng dan dua orang dari Tim Appraisal, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat itu Rizal Nurul Fitri langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru, untuk mencari aliran dana dalam kasus GORR ini.

Saat itu Rizal Nurul Fitri menyebut telah menemukan fakta baru dalam persidangan tentang adanya peran orang lain dalam kasus mega korupsi ini.

Saat itu Nurul Fitri menyatakan, penyelidikan kembali dengan menggabungkan undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, disebabkan karena proses hukum yang dilakukan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menemukan adanya aliran dana kepada empat orang yang dijadikan terdakwa yang kemudian menerima putusan dari majelis Hakim Tipikor.

 

#korupsi

#gorr

#kejatigorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU