Sengketa Tanah, Anggota DPR RI Sarankan Warga Mediasi
Berita daerah | 22 Juli 2022, 11:24 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk mengetahui duduk perkara sengketa tanah yang terjadi di daerah Kradenan Lama, Sukorejo, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah, warga menggelar pertemuan dengan pihak BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Komisi II DPR RI Riyanta, pada Kamis (21/7/2022) siang. Pada pertemuan ini, diketahui bahwa secara yuridis tanah yang dibeli dan dibangun warga milik Dinas Pendidikan Jawa Tengah yang dibuktikan dengan sertifikat.
Sementara itu, warga tetap berkeinginan agar rumahnya bisa memiliki sertifikat. Tanah tersebut dibeli warga dari Suryadi yang mengaku memiliki surat leter C.
Melihat kondisi tersebut, Riyanta anggota Komisi II DPR RI menegaskan, sebaiknya warga melakukan mediasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Namun, jika tidak ada solusi warga bisa melakukan gugatan ke pengadilan.
"Kembali ke azas Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa azas Undang-Undang Pokok Agraria itu rohnya hukum adat. Jadi berkaitan dengan dokumen C yang dimiliki oleh Pak Suriyadi, monggo dibuktikan lewat pemerintahan desa atau pemerintahan kelurahan. Kemudian dikomunikasikan dengan data yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata Riyanta.
"Atas proses itu kami tadi dengan pihak-pihak yang berbatasan melakukan peninjauan batas-batas yang ada. Itu baru tahap pertama, karena nanti akan menyelesaikan tahap berikutnya," ujar Adi Raharjo, Kabib Aset BPKAD Jateng.
Selama ini warga sudah tiga kali mengajukan program sertifikat massal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun gagal, karena tanahnya di klaim milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
#sengketatanah #semarang #gunugpati
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV