Ilegal, Bangunan di Bawah Jembatan Peganjing Dibongkar Paksa
Berita daerah | 22 Juli 2022, 09:55 WIBGROBOGAN, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri membongkar bangunan di bawah Jembatan Peganjing, Desa Karangharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sebelumnya, Dinas PUPR Kabupaten Grobogan sudah melayangkan peringatan beberapa kali sejak April 2022 lalu. Namun, karena tidak diindahkan Satpol PP diminta Dinas PUPR Grobogan untuk bertindak. tindakan tegas dilaksanakan karena bangunan tersebut menyalahi aturan, apalagi bangunan akan digunakan untuk usaha karaoke ilegal.
"Mulai dari teguran lisan kita sampaikan, dimana yang bersangkutan untuk membokar sendiri, itu mulai bulan April kemarin. Sampai saat ini belum membongkar, sehingga dilayangkan peringatan 1, 2, dan 3 oleh dinas PUPR. Belum dibongkar juga, kemudian dari dinas PUPR meminta Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut," ujar Kepala Satpol Pp Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta.
Bongkar paksa bangunan berjalan lancar, tidak ada protes dari orang yang mendirikan bangunan tersebut.
#satpolpp #grobogan #bangunanliar
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV