> >

Seorang Pengusaha Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita daerah | 21 Juli 2022, 17:01 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan pengusaha berinisial M.

Tersangka telah menyebabkan kerugian negara Rp 39 miliar.

Tersangka M selaku Direktur PT Agung Cemara Realty/ menjadi tersangka perkara kredit macet di Bank BTN, untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam proses pembangunan perumahan di lahan 1,3 hektare, PT Kaya yang telah melakukan perjanjian jual beli dengan tersangka M, mengajukan Kredit Yasa Griya ke Bank BTN sebagai modal kerja pembangunan proyek.

Namun dalam proses pengembangan perumahan, terjadi kredit macet yang disebabkan adanya tindakan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan M. (*)

#korupsi #kejatisumut #kejaksaantinggisumaterautara #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU